2 Tahap proses pendaftaran merek
yaitu :

1. Proses screening
– Pemeriksaan merek  
– Penentuan klasifikasi merek
– Analisa screening merek  
– Rekomendasi
Waktu proses screening : 7 hari kerja

2. Proses permohonan pendaftaran merek
– Prepare all dokumen
– Submit dokumen kementerian hukum & Ham
– Update status & Pengiriman sertifikat merek
Waktu proses permohonan pendaftaran merek : 1 – 1 ½ tahun
sesuai dengan aturan dari Kementerian Hukum & Ham

Note :
1. Pada saat proses pendaftaran akan dapat kode khusus dari kementerian hukum bahwa merek sedang diproses
2. Apabila ada sanggahan, tolakan dan tindakan menyurat ke Kementerian Hukum akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kesulitan kasusnya

Biaya permohonan pendaftaran merek :
———————————————
Harga : Rp.6.600.000
Promo : Rp. 4.590.000

Harga termasuk
– Free : Screening merek 1 x
– Sudah termasuk pajak

* Promo hanya berlaku sampai 30 April 2021

Alur Proses Pendaftaran Merek

Source Alur proses pendaftaran merek : Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & Ham RI.

Telp / Whatsapp : 0855-8900-000

Apakah perlu menggunakan konsultan merek?

1. Konsultan Merek Professional

  • Pendaftaran merek berhubungan dengan Hukum, lebih baik ditangani oleh orang profesional yang berpengalaman dan mengerti tentang hukum. Sehingga bisa mempercepat proses pendaftaran dan mengurangi tingkat resiko ditolak pada saat pendaftaran merek.
  • Dalam pendaftaran merek ada penentuan penempatan kelas / jasa dimana kelas terbagi menjadi 45 kelas. Apabila salah dalam menentukan kelas maka akan berakibat ditolaknya pendaftaran merek dan merek tidak dapat perlindungan hukum sesuai dengan kategori produk / jasa karena berada pada kelas yang salah. Konsultan merek seperti Virby sangat berpengalaman dalam menentukan kelas Klasifikasi Merek.
  • Dapat konsultasi secara langsung dengan ahli merek apabila mengalami kendala kesulitan dan kebingungan mengenai merek dan kebutuhan dokumen pendaftaran merek.
  • Konsultan merek sudah menempuh pendidikan spesialisasi dibidang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)  sehingga mengetahui lebih dalam pemahaman dan ahli dibidang Merek, Paten, Hak Cipta dan desain Industri.

2. Tidak bingung

  • Proses dan alur pendaftaran merek yang panjang sehingga apabila mengurus sendiri akan bingung sehingga fungsi konsultan sangat membantu.
  • Banyak link pada pendaftaran online apabila salah menentukan akan berakibat permohonan ditolak.
  • Konsultan merek akan selalu memberikan informasi status pendaftaran merek sudah sampai dimana sehingga kita tidak kebingungan tentang status kita prosesnya sudah sampai mana.

3. Efisien waktu

  • Tidak perlu repot datang terus menerus ke kantor Kementerian hukum & Ham.
  • Tidak perlu urus semua dokumen yang diperlukan karena ini akan dilakukan oleh konsultan merek.
  • Tidak perlu antri loket pendaftaran atau bingung melakukan pembayaran secara online.
  • Tidak perlu mengalami kemacetan dijalan dan susah cari parkiran pada saat datang  ke Kantor Kementerian Hukum & Ham
  • Follow up status permohonan dilakukan oleh konsultan

4. Biaya

  • Apabila ditotal biaya urus sendiri dan pakai konsultan hanya berbeda sedikit biayanya.
  • Tanpa perlu keluar tambahan biaya dan biaya tidak terduga seperti misalnya bayar toll, makan, bensin, parkir dan biaya lainnya.

5. Sengketa dan Perselisihan merek

Apabila terjadi sengketa, perselisihan dan gugatan merek maka konsultan merek seperti Virby akan memberikan solusi terbaik berdasarkan pengalaman team virby lebih dari 15 tahun menangani masalah Hak Kekayaan Intektual (Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri).

Telp / Whatsapp : 0855-8900-000

Virby Law Firm

Virby Law Firm berada dibawah nauangan PT. Virby Virbiza UBO dimana mempunyai team pengacara dan konsultan merek yang berpengalaman lebih dari 15 tahun


Virby Team

Dr. HERU SETIYONO, SH., MH., CLA.
Pengacara & Konsultan HKI

  • Sarjana Hukum serta Doktor Ilmu Hukum Bisnis Universitas Jember, Jawa Timur, dengan Disertasi: “Karakteristik Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik Sebagai Objek Jaminan Fidusia”.
  • Praktisi Patent sejak tahun 1993 dan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berlisensi dari Menteri Hukum dan HAM RI, Praktisi dalam pengurusan Pendaftaran Paten, Merek, Cipta, Desain Industri maupun penyelesaian sengketa Hak Kekayaan Intelektual di berbagai daerah.

Portfolio :

  • Memenangkan kasus pidana kacamata merek XEROX yang membebaskan terdakwa
  • Memenangkan sengketa merek MAWAR SUPER LAUNDRY yang dimenangkan oleh WARDAH
  • Memenangkan sengketa tanah yang dikuasai oleh Hankam di Bekasi
  • Banyak memenangkan perkara-perkara Perbankan, diantaranya perkara Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Praktisi General Insurance, saat ini beliau juga sebagai Mediator terdaftar di Mahkamah Agung RI, dan sebagai Legal Auditor, serta Advokat Peradi, dan telah beberapa kali menangani Perkara Pidana/Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), sengketa Kepailitan, dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), Perkara Niaga HKI, sengketa Perdata, maupun sengketa melalui BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)/ADR, spesialiasi beliau adalah dibidang Korporasi (hukum perusahaan), hukum bisnis, perbankan, penasihat hukum perusahaan, legal drafting/legal review contract, dan Legal Auditor (Due Diligence).

BOBY GALIH S.Kom.
Praktisi Brand & Advertising

  • Sarjana Komputer Akuntasi Universitas Bina Nusantara (BINUS)
  • Brand yang pernah ditangani :
    Pantos Logistics 2010 – 2017, www.pantos.com
    Logistics terbesar dari Korea
    Primatama Logistics 2020,  primatama.id
    Virby Clothing 2020 – saat ini,  www.virby.id
  • Global TV – GTV [MNC Group] 2010
    Divisi Iklan & Sponsorship
    Project Sponsorship Indosat, Nutrifood dan Nestle.
  • Founder Komunitas [Ai] Advertising Indonesia 2005 – saat ini

NURLIA YUSRIANTI, SH.
Pengacara & Konsultan HKI

  • Sarjana Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.
  • Praktisi dan berpengalaman di bidang Hak Kekayaan Intelektual, sebagai Advokat Peradi.
  • Praktisi bidang korporasi, perijinan-perijinan perusahaan, Akta-akta perusahaan, kesekretariatan, dll.

*Dan masih ada team Virby lainnya

Contact Virby

Virby Law Firm
PT. Virby Virbiza UBO
Virby Group. Equity Tower 49th Floor
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 SCBD Jakarta 12190 – Indonesia

Telepon : 021 – 29651231
Customer Service : 0855-8900-000
Email : info@virbygroup.com
Website : www.daftarmerek.co.id

Virby Law Firm Member of Virby Group – www.virbygroup.com